Putri: Saya Tak Pernah Minta Yosua Cari Anak Adopsi mengenai Keluarganya

BERITA – Putri Candrawati membantah pernah menyuruh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pengganti Brigadir J mencari bayi laki-laki di keluarganya untuk diadopsi. Kesaksian terbilang dilontarkan oleh adik Yosua, Yuni Artika Hutabarat saat bersaksi jauh didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (1/11).
“Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak sempat menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang kerutunan atas keluarga Yosua,” kata Putri.
Selain itu, Putri juga membantah menunjukan langsung Yosua menjadi ajudan pribadinya. Keputusan itu bungkambil oleh Ferdy Sambo selaku atasan Yosua.
“Suami saya (Sambo) menunjuk dia (Yosua) bagi mengganti saudara Ricky nan buat pergi ke Magelang bagi menemani sementara anak cucu saya bersekolah antara Magelang,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi bersama Bripka Ricky Rizal bersama Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berhasrat terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo bersama Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), cukup Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, hadapan Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama hadapan Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka akan melakukan, akan menyuruh melakukan, akan turut serta melakukan perbuatan, bersama sengaja bersama terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan memustuskan terhadap Yosua, bersama-sama lewat Putri, Richard, Ricky beserta Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua terhormat dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo doang dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.